Israel Cabut Perlindungan Hukum Penjaga Masjidil Aqsa
Jika RUU ini disetujui menjadi undang-undang, maka aparat keamanan Israel dengan mudah melakukan "kriminalisasi" terhadap para penjaga Muslim di Masjidil Aqsa.
Dream - Pejabat keamanan Israel tengah mendorong pengesahan rancangan undang-undang untuk mencabut perlindungan hukum bagi penjaga Muslim di Masjidil Aqsa. Dengan undang-undang tersebut, Israel berharap bisa keluar masuk ke kompleks Masjidil Aqsa tanpa menemui rintangan yang berarti, terutama dari para penjaga tersebut.
Menurut Saudi Gazette, Kamis 27 November 2014, RUU tentang fasilitas Polisi dan Dinas Keamanan Shin Bet itu menarget seluruh penjaga yang bertugas mencegah kaum non-Mulslim masuk ke situs suci itu. Menteri Keamanan Publik Israel, Yitzhak Aharonovitch, telah membahas RUU itu dengan Jaksa Agung Yehuda Weinstein.
Jika RUU ini disetujui menjadi undang-undang, maka aparat keamanan Israel dengan mudah melakukan ‘kriminalisasi’ terhadap para penjaga Muslim di Masjidil Aqsa. Penjaga-penjaga Muslim akan dengan mudah diusir dari masjid tersuci ke tiga bagi umat Muslim itu. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat di Palestina bahkan mengaku telah dipersulit oleh Israel untuk masuk ke Masjidil Aqsa.
Israel juga mengklaim telah memblokir aliran dana kepada para penjaga ini. Media Israel,Haaretz, mengklaim para penjaga ini menerima uang sebesar Rp 9,5 juta hingga Rp 13 juta. Dengan demikian, Israel mengklaim telah bisa meredam protes di daerah sekitar masjid.
“Hal terbaik untuk dilakukan adalah menunjukkan bagaimana kita menghentikan pendanaan. Kami baru-baru ini menyita sekitar satu juta shekel. Kami merasa terdapat perubahan drastis pada "Temple Mount" dalam hitungan hari, jumlah [demonstran] turun,” kata Komisaris Polisi Israel, Yohanan Danino. “Saya pikir itu cara yang efektif untuk mengatasi fenomena ini,” tambah dia.
0 komentar:
Posting Komentar